Rabu, 02 Januari 2008

Standar pengelolaan Hazard Kelistrikan

TUJUAN
Meyakinkan bahwa semua orang yang bekerja di Perusahaan terlindungi dari bahaya listrik.

RUANG LINGKUP
Standar ini berlaku terhadap kondisi dan penggunaan semua peralatan listrik di Perusahaan.
PERSYARATAN

1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN
RESIKO DAN PENGENDALIAN
Tujuan
􀂉 Meyakinkan bahwa semua instalasi listrik dan daerah berbahaya listrik yang terlarang harus diidentifikasi dandicatat dalam Buku Register Peralatan Listrik Perusahaan.
􀂉 Menerapkan proses pengelolaan resiko guna mengendalikan resiko yang berkaitan dengan instalasi listrik
􀂉 Mensyaratkan diterapkannya proses Pengelolaan Perubahan Perusahaan.

1.1 Buku Register Peralatan
Listrik - Ellipse
Suatu Buku Register Peralatan Listrik ellipse harus dibuat untuk semua departemen oleh seorang sarjana listrik yang kompeten dan mencakup semua peralatan listrik yang diidentifikasi melalui suatu risk assessment.
Catatan berikut ini harus dimasukkan dalam buku register:
1. Daftar instalasi listrik yang ada yang dinyatakan sebagai daerah terlarang,
mencakup;
􀂾 Panel listrik dan lemari listrik.
􀂾 Pusat pengendali, substation dan peralatannya.
2. Pemberian identitas mekanisme pemutus arus darurat (emergency shutoff);
􀂾 Dimana emergency stop dan saklar utama yang berfungsi sebagai isolasi sudah terpasang atau diwajibkan.
􀂾 Dimana alat proteksi oveload sudah terpasang atau diwajibkan.
􀂾 Dimana alat pemantau bocoran ke tanah (earth leakage) terpasang atau diwajibkan.
3. Menyatakan dimana orang berpotensi terpapar oleh sumber energi listrik yang berbahaya.
1.2 Penilaian Resiko
Suatu Penilaian Resiko harus dilaksanakan untuk menentukan Prosedur Spesifikasi Perlistrikan (Electrical Specification Procedure atau ESP) dan Prosedur Spesifikasi Instrumentasi (Instrumentation Spcification Procedure atau ISP) merupakan persyaratan di Perusahaan guna membuat spesifikasi bagi perlistrikan dan instrumentasi yang aman. Suatu penilaian resiko harus memberikan suatu pemeriksaan terhadap daftar ESP dan ISP yang ada saat ini untuk pengelolaan operasi dan pemeliharaan instalasi listrik di Perusahaan. Setiap kekurangan yang ditemukan dalam ESP dan ISP harus mensyaratkan pembuatan dokumen ESP atau ISP baru. Semua ESP dan ISP harus disimpan di register sentral yang dipelihara. Penilaian resiko harus mematuhi proses yang dijabarkan dalam Prosedur Penilaian Resiko Perusahaan atau proses yang dibuat untuk tujuan tertentu. Penilaian Resiko harus menilai bahaya yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan instalasi dan peralatan listrik guna menentukan tindakan koreksi dan langkah pengendalian lainnya yang harus diterapkan.
1.3 Pengelolaan Perubahan
Prosedur Pengelolaan Perubahan Perusahaan harus dipatuhi ketika memberikan otorisasi untuk mengubah instalasi dan peralatan listrik, atau pelaksanaan perubahan terhadap cara yang berkaitan dengan peralatan listrik.
Terutama, penilaian resiko teknik harus termasuk di proses desain untuk semua instalasi listrik baru untuk meyakinkan semua potensi bahaya yang berhubungan dengan operasi dan perawatan instalasi listrik diidentifikasi dan diberi penilaian resiko. Semua resiko yang diidentifikasi mempunyai potensi untuk menyebabkan kematian akibat tersengat listrik, harus dikontrol sebelum instalasi listrik dilakukan atau peralatan listrik dipersiapkan atau diperbolehkan untuk digunakan.

2. SELEKSI, PELATIHAN, KOMPETENSI DAN WEWENANG
Tujuan
􀂉 Menetapkan kriteria seleksi untuk rekruitmen personel yang diperlukan untuk melakukan desain, pembelian,
pembangunan, inspeksi dan perawatan instalasi dan peralatan listrik.
􀂉 Mensyaratkan ditetapkan dan dipeliharanya sistem pelatihan dan penilaian terhadap orang-orang yang
melakakukan pekerjaan perlistrikan.
􀂉 Meyakinkan bahwa orang-orang yang diharuskan melaksanakan penilaian resiko terhadap peralatan listrik itu
kompeten.

2.1 Seleksi dan Penempatan
Personel.
Proses penilaian terhadap seleksi dan penempatan personil yang diharuskan bekerja sebagai tukang listrik atau engineer listrik, harus meyakinkan bahwa:
1. Menetapkan kriteria kesehatan secara medis dan kesehatan (misalnya penilaian terhadap buta-warna).
2. Orang-orang tersebut mempunyai kualifikasi yang relevan untuk pekerjaan membuat design, membeli, membangun, menginspeksi dan memelihara instalasi dan peralatan listrik.
3. Lulus ujian teori dan praktek perlistrikan
Sistem pelatihan dan penilaian kompetensi Perusahaan harus meyakinkan bahwa:
1. Daftar keterampilan (Skill Matrix) sudah dibuat dan menguraikan standar
kompetensi yang dipersyaratkan oleh pekerjaan untuk:
􀂾 Membuat design instalasi listrik.
􀂾 Memilih dan membeli peralatan listrik.
􀂾 Memasang instalasi listrik.
􀂾 Melakukan komisioning instalasi listrik.